50 Orang Terjaring Razia Terpadu BNNK Sergai di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 50 orang terjaring razia terpadu yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) di sejumlah tempat hiburan malam, pada Rabu, 15 hingga Kamis dini hari, 16 April 2026.

Razia terpadu yang dipimpin BNNK Sergai ini melibatkan personel gabungan dari Polres Sergai, Polisi Militer (PM), dan Satpol PP Pemkab Sergai dan menyusuri berbagai lokasi hiburan malam.

Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan operasi ini merupakan langkah konkret dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan hiburan malam.

“Razia terpadu ini adalah bentuk keseriusan kami bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah Serdang Bedagai dari ancaman narkoba. Tempat hiburan malam menjadi salah satu fokus pengawasan karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  200 Jemaah Calon Haji Sergai Dijadwalkan Akhir April Bertolak ke Tanah Suci

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penanganan terhadap para pengguna dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, 55, dan 103, terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, seluruh yang terindikasi telah menjalani asesmen oleh dokter dan Tim Rehabilitasi BNNK Serdang Bedagai,” jelasnya.

Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 48 orang dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika tingkat ringan hingga sedang, sementara 2 orang lainnya masuk kategori berat.

Baca Juga:  Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Buaya, 10 Adegan Diperagakan

“Rencana tindak lanjut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan dua orang dengan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan pengguna narkotika mengedepankan aspek kesehatan atau dekriminalisasi, bukan semata-mata tindakan hukum,” tegas AKBP Siti Rohani.

Ia mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan ruang hiburan yang sehat dan aman.[KM-04]