MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 8.328 calon Jamaah Haji asal Sumatera Utara dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.
Kepastian batalnya keberangkatan calon jemaah haji merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Agama, Fakhrur Razi karena pandemi COVID-19.
“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah,” kata Plt Kanwil Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6/2020).
Sebagai gantinya, katanya, jika calon jemaah haji yang sedianya berangkat tahun 2020 dijadwalkan berangkat pada tahun 2021.
“Kalau menurut mekanisme, yang tak jadi berangkat tahun ini berangkat tahun 2021. Yang tahun 2021 berangkat 2022 karena berdasarkan kuota,” ungkapnya.
Pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan dari calon jamaah haji yang batal berangkat. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, pihaknya tetap memberikan arahan melalui para ustadz. Jika ada yang kurang puas, lanjutnya, akan dikembalikan pelunasan.
“Kita akan kembalikan dengan teknisnya melalui Kemenag kab/kota, terus ke Kanwil dan akan usulkan ke Jakarta, itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” sebutnya.
Ia berharap, masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas karena keputusan tersebut diambil dalam rangka menyelamatkan jiwa.
“Jemaah yang sudah mendaftar agar dapat menerima apa yang diputuskan pemerintah. Yakinlah semua ada hikmahnya, ini penyelematan jiwa dan ibadah sama pentingnya,” pungkasnya. [KM-05]














