JAKARTA, KabarMedan.com | Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, Sedangkan delapan lainnya menolak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasarkan hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang,” ujar Ramadhan, dilansir dari Suara.com, Senin (6/12/2021).
Sementara, empat orang lainnya belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan hari ini.
Polri, ujar Ramadhan, memberikan batas waktu kepada mereka yang tidak hadir hingga besok, Selasa (7/12/2021).
“Menunggu konfirmasi empat orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” katanya.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan merupakan satu di antara 52 eks pegawai KPK yang hadir memenuhi undangan Polri.
Ia juga salah satu dari 44 orang menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Novel mengungkakan, salah satu alasan dirinya menerima tawaran ini karena fenomena korupsi di tanah air semakin masif.
Di sisi lain, ia juga menilai kinerja KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri semakin menurun dan terkesan tak sungguh-sungguh dalam upaya memberantas korupsi.
“Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidaknya dari pandangan kami, saya dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi,” ujar Novel.
Karena alasan itu, menurut Novel, sebagian besar eks pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Terlebih, dari penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia menilai ada keseriusan untuk memberantas korupsi, khususnya di bidang pencegahan.
“Dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi,” tandasnya. [KM-07]















