MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Hari ini Gubernur Sumut telah menetapkan surat edaran terkait penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus corona atau Covid-19,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, Senin (23/3).
Ia menjelaskan, penutupan sementara dimulai hari ini 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Usaha-usaha yang diminta ditutup, antara lain klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar atau rumah minum, panti pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan lain-lainnya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola hotel dan balai pertemuan untuk menunda sementara kegiatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ia mengatakan, karena adanya kenaikan jumlah PDP dan ODP virus corona di Sumut, maka masa siaga darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
“Itu pun juga jika terjadi peningkatan lagi, maka akan diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Ia mengaku, hingga saat ini jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 50 orang. Mereka tersebar di 25 rumah sakit di 6 Kabupaten/Kota di Sumut.
“Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang negatif dan dipulangkan ada 6 orang. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) ada 763 orang,” pungkasnya. [KM-03]














