Polrestabes Tanjungbalai Amankan 3 Waria TKI Ilegal, Ditest Corona.. Ini Hasilnya

Polisi menginterogasi 3 waria TKI Ilegal.

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang waria yang merupakan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia, dan pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga waria TKI ilegal tersebut yaitu M. Tuah alias Tiara (27) dan Mustafa alias Dela (21) warga Kabupaten Batubara, serta Meka Pindo alias Rosa (26) warga Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga waria itu merupakan TKI yang bekerja di Malaysia dan masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui selama di negara jiran bekerja menjadi pekerja salon.

Baca Juga:  Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dijemput (lansir) dengan perahu bermotor yang masuk ke sungai kecil, tepatnya di Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kemudian menumpang ojek menuju Kota Tanjungbalai.

“Sesampainya di Tanjungbalai tepatnya di Jalan Asahan, personel Satreskrim mengamankan ketiganya beserta paspor mereka,” sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga:  Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat

Kapolres melanjutkan, terhadap ketiga waria TKI ilegal itu dilakukan pemeriksaan, proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung.

“Hasil pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan sehat tidak terindikasi COVID-19 sesuai sertifikat yang dikeluarkan Tim KKP Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Kapolres. [KM-01]