Rumah Sakit Diimbau Perhatikan Limbah Medis Virus Corona di Sumut

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumut telah mengoperasionalkan dua rumah sakit yang siap menampung pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak tertangani di rumah sakit.  Salah satu rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit dr GL Tobing milik PTPN II di Tanjung Morawa.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut), dr. Aris Yudhariansyahmengatakan, rumah sakit tersebut saat ini sudah beroperasi dengan lengkap dan sudah menangani pasien-pasien yang dirujuk dari rumah sakit penyangga di Kota Medan atau rumah sakit lainnya di Sumut.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

“Yang kedua, Rumah Sakit Martha Friska. Hari ini Gubernur Sumut sudah membuka secara resmi, dan sudah menjadi rumah sakit rujukan kedua bagi PDP Covid-19 di Sumatera Utara,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Pihaknya mengimbau rumah sakit dan masyarakat agar dapat memperhatikan limbah dan sampah rumah tangga terkait penanganan Covid-19 secara baik, sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Limbah infeksius untuk perawatan ODP, seperti masker, sarung tangan dan baju pelindungi diri bisa dikumpulkan dan dikemas sendiri menggunakan wadah tertutup,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Perintis Kemerdekaan, Pelaku UMKM Galang Optimistis Ekonomi Bangkit

Limbah tersebut, katanya, diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3. Sementara itu, untuk menangani timbunan sampah masker, masyarakat diimbau menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci ulang.

Sedangkan jika menggunakan masker sekali pakai, diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut.

“Kemudian dikemas lalu dibuang untuk menghindari penyalahgunaan. Kami berharap pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus untuk masker-masker yang tidak digunakan lagi di ruang-ruang publik,” pungkasnya. [KM-05]