Napi Lapas Tanjung Gusta yang Dibebaskan karena Pandemi Corona Dipantau

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap narapidana Lapas Tanjung Gusta yang dibebaskan, dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

“Khusus untuk di Kota Medan, sejauh ini ada 49 narapidana yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kembalinya mereka, karena sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam keterangan resminya di akun Youtube Humas Sumut, Jumat (3/4/2020).

Secara khusus, katanya, Polrestabes Medan telah mendata narapidana-narapidana yang akan dibebaskan.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

“Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan narapidana tersebut, keluarganya, untuk sama-sama agar mereka bisa belajar banyak dari pelaksanaan pidana yang dilaksanakan, kembali menjadi produktif, berguna, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat tidak khawatir dan menerima para narapidana yang dibebaskan tersebut.

“Mari kita bergandengan tangan menghadapi hal yang urgent saat ini, yaitu bagaimana mendukung upaya pemerintah bersama-sama mempercepat mengantisipasi penyebaran dari Covid-19 ini,” cetusnya.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Diketahui, sebanyak 143 orang narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta dibebaskan lebih cepat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam Lembaga Permasyarakatan.

Pembebasan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ?surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.[KM-03]