JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah lewat PT PLN (Persero) membuat kebijakan menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA yang berjumlah 23.832.071 pelanggan, untuk meringankan dampak ekonomi akibat pandemi virus corona. Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Sementara bagi pelanggan PLN dengan daya 900 VA subdidi, ada keringanan dari Pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Pelanggan di kategori 900 VA penerima subsidi ini berjumlah 7.290.720 pelanggan.
Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah yakni lewat website www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122123123 (Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN).
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sampai saat ini token listrik gratis masih belum bisa diklaim melalui WhatsApp. Hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan dari PLN. Melainkan disebabkan oleh pihak WhatsApp (Facebook).
“Untuk nomor WhatsApp memang hari ini mendapatkan laporan sedikit bermasalah, bukan dari pihak PLN-nya, tapi dari pihak WhatsApp yang sedang meng-upgrade servernya, karena memang traffic-nya akan sangat tinggi,” jelas Darmawan, Jum’at (4/4/2020).
Proses upgrade ini disebut akan memakan waktu beberapa hari. Dengan demikian, Darmawan memproyeksikan klaim token gratis melalui WhatsApp dengan nomor 08122-123-123 baru bisa dilakukan mulai Senin (6/4/2020).
“Insya Allah nanti (listrik gratis PLN) akan bisa berjalan mulai hari Senin, karena saat ini masih sedang dalam tahap perbaikan,” ujar Darmawan.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang terlah ditentukan, yakni 3 bulan.
Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen. [KM-01]














