Kementerian Kesehatan Tidak Rekomendasikan Penggunaan Bilik Disinfeksi ke Manusia

Ruang walking through disinfection di Bandara Internasional Kualanamu.

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman, maupun tempat dan fasilitas umum untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikro ogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati. Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.

Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa. Adapun berbagai bahan yang digunakan sebagai cairan disinfektan dalam bilik disinfeksi diantaranya adalah larutan pemutih, klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuartener, hidrogen peroksida.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Disinfektan tersebut merupakan jenis yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, moda transportasi, dan sejenisnya.

Bahaya semprotkan disinfektan ke manusia

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan jenis tersebut ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti pada mata dan mulut. Oleh karena itu, penyemprotan pada tubuh akan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian.

“Paparan disinfektan secara langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kulit menjadi terbakar,” sebut WHO.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Adapun solusi aman untuk pencegahan penularan virus corona, berdasarkan rekomendasi Kemenkes untuk saat ini adalah:

1. Melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan hand sanitizer.
2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga, dan moda transportasi.
3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumuman, jaga jarak, dan menggunakan masker.
4. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin.
5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian. [KM-01]