Ini Kata Jokowi Soal Isu Pemerintah Akan Bebaskan Napi Koruptor

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah tak pernah memiliki rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor, dalam rangka dalam upaya meminimalisasir penyebaran virus corona di penjara.

“Mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Tidak ada revisi untuk PP No. 99 Tahun 2012 terkait hal ini. Pembebasan bersyarat napi hanya untuk napi umum,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas lewat teleconference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus corona di penjara. Ia menyebut napi koruptor bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

“Jumlahnya ada 300 orang,” kata Laoly.

Belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan pernyataan tersebut. Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yang mengatur pembebasan napi koruptor.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Agar clear ya, sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP No. 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi,” kata Mahfud dalam keterangan resminya. [KM-01]