MEDAN, KabarMedan.com | Warga Sumatera Utara bakal menerima bantuan sosial dari Pemerintah pusat sebesar Rp600.000/bulan selama 3 bulan. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang terdampak pandemi COVID-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjelaskan, Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan bansos tunai sebesar Rp600 ribu/bulan selama 3 bulan (April hingga Juni 2020), per kepala keluarga pada warga Sumut.
Untuk data penerima sendiri, kata Mensos, Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk menentukan siapa saja yang dianggap berhak menerima bansos tunai tersebut.
“Kami memberikan keleluasaan pada daerah siapa yang memang dianggap berhak sebagai penerima bansos tunai. Kami berikan fleksibilitas pada daerah untuk menentukan siapa yang menerima. Karena daerah lebih tahu dengan daerahnya masing-masing,” katanya, dalam teleconference bersama Gubernur Sumut, Bupati/Wali Kota se-Sumut, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Sumut, Kamis malam (17/4/2020).
Sementara itu, dalam mekanisme pelaksanaan bansos tunai dari Kemensos, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kemensos.
Alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai per Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kemensos.
Kemudian Kabupaten/Kota melakukan usulan calon KPM bansos tunai kepada Kemensos melalui persetujuan Bupati/Wali Kota dan diketahui Gubernur melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG), dan KPM ini ditetapkan oleh Kemensos.
“Proses penyaluran bansos tunai dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dan HIMBARA dengan dukungan Pemda,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap, bansos tersebut dapat segera disalurkan kepada warga Sumut.
“Saat ini warga Sumut sangat membutuhkannya, terutama masyarakat miskin yang terdampak wabah COVID-19 di daerah ini,” sebut Edy Rahmayadi. [KM-01]














