PTPN II Segera Ambil Alih Lahan HGU yang Dikuasai Penggarap

Sekretaris Perusahaan PTPN II Irwan (kanan) didampingi Penasehat Hukum PTPN II Sastra (kiri).

MEDAN, KabarMedan.com | PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa titik yang saat ini dikuasai pihak lain.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan dan diusahai kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Sekretaris Perusahaan PTPN II Irwan, didampingi Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan, lahan HGU yang akan diambil alih berada di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101) dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

Program ini, katanya, akan terus dilanjutkan sehingga pada akhirnya nanti tidak ada lagi lahan HGU PTPN II yang dikuasai oleh pihak lain.

“Ini merupakan langkah terobosan dari Presiden yang seharusnya didukung oleh seluruh pihak, agar permasalahan pertanahan yang terjadi selama ini khususnya di lahan PTPN II dapat segera diselesaikan,” katanya, Sabtu (18/4/2020).

Ia menjelaskan, sudah cukup lama PTPN II menahan diri dan menjadi korban dengan permasalahan ini.

Penegasan Presiden agar seluruh aset BUMN wajib dijaga, katanya, merupakan momentum dan tugas bagi manajemen dan karyawan PTPN II bersama-sama aparat penegak hukum, untuk mengambil alih seluruh lahan HGU yang selama ini dikuasai sekelompok masyarakat secara melawan hukum.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Strategis di Labuhanbatu Akhirnya Diperbaiki dan Diperlebar

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara menegaskan, seluruh Kementerian Lembaga/TNI/Polri/BUMN dan Pemerintah Daerah harus menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimiliki, sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan berlarut-larut, apalagi memunculkan konflik antar warga dengan Pemerintah, antar warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden juga secara jelas dan terbuka menyampaikan permasalahan pertanahan di Sumut, yang membutuhkan putusan cepat agar tidak berlarut-larut proses penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare, yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara dan telah ditetapkan daftar nominatif sebagai pihak yang berhak.

Dengan penegasan Presiden tersebut, kata dia, maka sudah terang benderang semuanya bahwa tidak ada lagi permasalahan lahan di PTPN II. Jika masih ada pihak yang mengatakan lahan PTPN II bermasalah berarti, Irwan menegaskan, oknum itu sendiri yang mencari-cari masalah.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat agar hati-hati dan tidak lagi mau dihasut oleh pihak tertentu untuk menguasai lahan HGU PTPN II, karena dipastikan semuanya akan sia-sia dan merugikan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

“Jangan biarkan mereka buat panggung bertindak seolah-olah menjadi pahlawan bagi masyarakat. Mereka yang berspekulasi, masyarakat yang dikorbankan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat hukum PTPN II Sastra menyebutkan, secara hukum PTPN II memiliki dasar yang kuat untuk mengambil alih lahannya, akan tetapi manajemen tetap melakukan cara persuasif.

“Bisa pantau langsung di lapangan supaya melihat sendiri secara objektif yang terjadi di lapangan. Masyarakat yang menguasai lahan terus menerus kami imbau untuk mengosongkan lahan baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan kepada yang kooperatif kami perhatikan dengan memberikan bantuan tali asih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan kondisi saat ini, PTPN II dirugikan karena lahan tersebut tidak dapat diusahai sementara pajak atas tanah tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan.

Lebih dari itu, katanya, karyawan PTPN II sendiri yang kehilangan pekerjaan sehingga terpaksa dialihkan pekerjaannya ke kebun dan tempat lain.

“Kemudian haknya tertunda karena dampak dikuasainya lahan HGU oleh para penggarap telah membuat PTPN II kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari lahan itu. Belum lagi kerugian yang dialami masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. [KM-05]