Gugus Tugas COVID-19 Sumut Sebut Isu PHK Tenaga Medis di RS dr. GL Tobing Tidak Benar

MEDAN, KabarMedan.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, mengklarifikasi guna meluruskan informasi yang simpang siur terkait pemberhentian atau PHK para tenaga kesehatan/medis di Rumah Sakit dr. GL Tobing, Deli Serdang.

Juru bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, Mayor (Kes) dr. Whiko Irwan mengatakan, bahwa kabar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

“Kemarin kita mendapat berita yang kurang benar, bahwa mereka (tenaga kesehatan) di PHK dan sebagainya. Perlu diluruskan di sini, bahwa petugas kesehatan yang mengawasi RS GL Tobing sebagai rujukan Covid-19, dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut,” katanya, Minggu (3/5/2020).

Dari penunjukan para dokter atau tenaga kesehatan itu, katanya, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di rumah sakit.

Mengingat risiko penularan di kalangan tenaga tersebut masuk kategori tinggi, maka mereka harus melaksanakan isolasi maupun karantina, pada saat melaksanakan perawatan pasien.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

“Jadwal bertugas mereka terdiri dari dua pekan, untuk bekerja (operasional) di RS rujukan. Selanjutnya melaksanakan karantina (mandiri) dua pekan. Sepekan di antaranya mengarantinakan diri di penginapan (hotel),” ujarnya.

Selama tim satu dikarantina, kata Whiko, maka operasional RS GL Tobing dilakukan oleh tim dua, dan demikian seterusnya.

Setelah sebulan, katanya, pergantian akan kembali kepada petugas yang lama usai menjalani karantina. Juga bisa dimungkinkan ada pergantian petugas kesehatan yang baru.

“Saat ini mereka sebagian kecil digantikan oleh petugas yang baru, yang mana dikarenakan kebutuhan dari RS asalnya, atau bersifat roling (bergantian) dari RS tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, tenaga kesehatan di RS dr. GL Tobing telah bekerja seperti biasa dan tetap tinggal di penginapan yang sebelumnya (Hotel di Kualanamu) dengan fasilitas satu kamar untuk dua orang petugas kesehatan.

Baca Juga:  Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tumbuh 6 Persen Hingga Mei 2026

“Informasi mengenai masalah penggajian juga tidak benar. Karena petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan RS rujukan COVID-19 di RS dr GL Tobing memiliki SK Gubernur dan mendapatkan insentif tenaga medis,” jelasnya.

Ia mengatakan, RS tersebut tetap menerima pasien COVID-19 yang datang dari luar Kota Medan atau yang dirujuk dari RS lain.

Meskipun diakuinya ada 17 pasien sempat dipindahkan ke RS Martha Friska karena proses peralihan petugas, dan 3 pasien telah dipulangkan karena dinyatakan sembuh.

“Tidak ada pekerjaan yang berlangsung dengan sempurna, tanpa keseimbangan dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. [KM-03]