Penumpang Pesawat Diimbau Tiba di Bandara Kualanamu 4 Jam Sebelum Keberangkatan

MEDAN, KabarMedan.com | Para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang diimbau agar datang ke bandara 3 sampai 4 jam lebih awal dari jam keberangkatan. Sebab, ada sejumlah prosedur baru yang harus dipenuhi jika penumpang ingin menaiki pesawat di tengah pandemi COVID-19.

Prosedur baru dalam proses keberangkatan penumpang wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA Djodi Prasetyo mengatakan, prosedur ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Untuk itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Seperti di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, ada prosedur baru, yaitu titik layanan keberangkatan di terminal keberangakatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tumbuh 6 Persen Hingga Mei 2026

Di posko tersebut, katanya, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

‘Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP,” ujarnya.

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

“Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass,” jelasnya.

Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Selanjutnya, penumpang menuju boarding lounge.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” cetusnya.

Ia menjelaskan, manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola kebandarudaraan juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Bandar Udara KNIA saat ini bersetatus minimum oparation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama, sekaligus memastikan bandar udara KNIA tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian maupun mudik tahun ini sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

“Jangan lupa mengenakan masker, menerapkan prinsip prinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain dan menjaga kerbersihan diri untuk kesehatan bersama,” pungkasnya. [KM-03]