Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tak Beri THR ke Wartawan

JAKARTA, KabarMedan.com | Dewan Pers mengimbau sejumlah pihak tak melayani permintaan THR mengatasnamakan media, baik organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini tertuang dalam surat Nomor 02/DP-K/V/2020 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi jurnalis yang mengaku sebagi oknum pers.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih

“Ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” katanya dalam surat imbauan tersebut, Selasa (19/5/2020).

Dewan Pers, kata M Nuh, tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

“Pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers terhadap pegawai/wartawannya. Bila ada oknum yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan, Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” imbuhnya.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.