Konflik Harimau di Rantau Panjang, Bukan Kasus Pertama dan Pernah Ada Korban Jiwa

MEDAN, KabarMedan.com | Foto seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tergeletak dengan kulit kening terkelupas beredar di media sosial. Dalam foto terlihat kaki-kaki warga mengenakan sendal jepit mengelilingi harimau.

Informasi yang dihimpun, foto tersebut diambil seseorang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Konflik harimau dengan manusia di desa ini bukan kasus yang pertama.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Bobby Nopandry mengatakan, pihaknnya yang mendapat informasi berangkat ke lokasi pada Minggu (20/6).

Keberangkatan tim untuk mencari data dan menggali solusi-solusi agar tidak terulang, serta melakukan penanganan sesuai dengan SOP konflik satwa sekaligus sosialisasi tentang harimau.

“Tim juga melakukan uji toksikologi, dokter hewan yang berangkat mengambil sampel. Saya belum berani kalau belum ke sana. Yang kita terima sama dengan yang diterima kawan-kawan. Apakah fakta atau bukan harus kita cek ke lapangan,” katanya.

Lokasi kejadian berjarak sekitar 8 kilometer dari batas TNBG.  Desa Rantau Panjang adalah jalur turun ketika tim memasang kamera trap yang naik dari Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal.

Hutan yang paling dekat dengan tempat kejadian perkara, adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi konversi untuk cadangan areal penggunaan lain (APL).

Namun demikian, lokasi tersebut akan dipastikan oleh tim yang turun ke lokasi. “Posisi TNBG ada di di sebelah timurnya. Sebelum TNBG juga ada hutan lindung,” katanya.

Memakan Korban Jiwa

Ia mengatakan, konflik harimau di desa tersebut bukanlah yang pertama kali. Sekitar tahun 2011, pernah ada konflik hingga memakan korban jiwa.

Koflik harimau dengan manusia itu berlangsung hingga 7 bulanan dan beeberapa orang meninggal dunia.

“Untuk yang ini masih mencari tahu, apakah memang kejadian pada tanggal 11 Juni atau kapan. Kita belum tahu apakah lokasinya di situ atau di Bengkulu atau di mana. Kita tunggu update dari tim,” katanya.

Kassubag Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Handoko Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengecek ke pihak BTNBG karena monitoring yang lebih dekat ada di sana.

“Kalau memang dari TNBG ada catatannya, udah sama itu. Tapi saya akan cek dulu ya. Karena memang di situ habitat harimau. Banyak harimau di situ. Walaupun kalau soal populasi, harus dikaji dulu,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis mengatakan, pihaknnya menerima laporan itu pada Sabtu (20/6/2020) malam.

“Kami sudah melaporkan ke info ini ke bapak Dirjen KSDAE dan beliau memantau penanganannya. Kami sudah turunkan tim dan saat ini dipantau intensif,” katanya.

Harimau Mati Dikubur di Halaman Rumah Warga Akhirnya Dibakar

Bangkai harimau sumatera yang sebelumnya dikubur di halaman rumah warga akhirnya dibakar. Sudah semestinya penegakan hukum juga dijalankan.

Bobby Nopandry mengatakan, tim gabungan dari BTNBG, BBKSDA Sumut, KPH IX Panyabungan, Polsek Muara Batang Gadis, drh. Asrul Lubis tiba di desa itu pada Senin (22/6/2020).

Di desa tersebut, tim bertemu Kepala Desa Ranto Panjang, Khairal Pandjaitan terkait kematian harimau di desa tersebut.

Pada pukul 16.00 WIB, tim bersama Kepala Desa dan warga mengecek lokasi awal harimau memangsa kambing, tempat makan dan meninggalkan sisa makanannya, lokasi penemuan bangkai harimau dan lokasi penguburan bangkai harimau.

“Badan harimau itu panjangnya 150 cm, berat 75 kg Jenis kelamin jantan, kulit dan daging sudah rapuh, dan baunya sudah sangat menyengat,” katanya.

Untuk melakukan nekropsi atau bedah bangkai, tim menggali kuburan harimau yang berada di halaman rumah warga. Kemudian, tim juga mengambil sampel berupa isi lambung untuk uji toksikologi/uji laboratorium.

Selanjutnya, sisa bangkai harimau dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam kuburan tersebut.

Dari mitigasi yang dilakukan, tim menemukan informasi bahwa pada Selasa, (9/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Harimau tersebut menerkam kambing milik warga desa. Kambing itu diseret sejauh 100 meter. Di lokasi ini harimau memakan kambing dan sebagian sisanya ditinggalkan.

Sekitar pukul 20.00 WIB warga desa menemukan lokasi kambing sisa makanan harimau, kemudian memasang racun di daging kambing tersebut.

Selang sehari warga menemukan harimau sudah mati 3 meter dari lokasi sisa makanan sebelumnya.

Oleh warga, bangkai harimau dibawa dan dikubur di depan rumah Kades Ranto Panjang dengan menggunakan ritual desa.

Bobby mengaku belum membaca laporan lengkap, apakah masih ditemukan taring dan bagian penting dari harimau tersebut.

“Kemarin konsentrasinya adalah kita bisa masuk selamat, ambil data dan keluar selamat. Begitu selamat, langsung kasih info. Laporan lengkap akan kita teruskan ke BBKSDA Sumut, polisi atau (Balai) Gakkum (LHK Wil. I Sumatera),” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Strategis di Labuhanbatu Akhirnya Diperbaiki dan Diperlebar

Pihaknya sudah mengambil sampel berupa berupa isi lambung untuk uji toksikologi/uji laboratorium kemudian mengirimnya ke laboratorium di Bogor. “Setelah ini yang ambil alih adalah BBKSDA dan Gakkum,” katanya.

Wildlife Crime Expert dari Wildlife Conservation Society-Indonesia Programme, Dwi Adhiasto mengatakan, ada hal yang tidak boleh menjadi kebiasaan dalam penanganan konflik satwa dengan manusia, khususnnya satwa harimau.

Menurutnya, penanganan itu tidak cukup hanya dengan pengecekan, pengukuran, lalu selesai. Penegakan hukum harus dijalankan.

“Jangan sampai itu jadi kebiasaan, ada konflik mati, dicek, diukur, selesai. Sama dengan gajah. Karena ada keterangan diracun, mau tak mau itu kan kejahatan. Di proses lah. Perkara nanti warga mau maju semua atau nggak, itu urusan nanti yang penting ada declare, itu memang kejahatan karena membunuh harimau,” katanya.

Menurutnya, tidak semua konflik harimau yang mati dibunuh dibiarkan. Ada juga yang ditangkap, artinya, terjadi penegakan hukum.

“Saya penasaran, ada kronologis, ada harimau makan ternak. Dicari warga, lalu diracun. Nah, dalam proses itu apakah ada komunikasi dengan BBKSDA atau TN itu ada atau tidak. Menariknya kalau ada. Kalau ada bagaimana responnya, adakah ada penanggulangan atau ada tidak diapa-apain,” jelasnya.

Harus ada bukti sah bahwa harimaun tersebut diracun. Saat ini, yang ada adalah statement warga bahwa harimau tersebut diracun. Bukti laboratorium adanya peracunan, pengakuan warga, saksi, sisa racun, sudah cukup kuat (untuk penegakan hukum).

Menurutnya, yang paling sulit dalam kondisi itu bagaimana menghadapi reaksi warga yang berlebihan. Seharusnya ada strategi atau Standard Operational Procedure (SOP).

Sehingga, kata dia, penanganannya tidak untung-untungan, yakni kalau masyakatnya diam ditangkap, kalau melawan tidak ditangkap.

“Kan tidak bagus begitu. Tidak ada kepastian hukum. Apa tindak lanjutnya. Harus ada penelusuran. Jangan ambil banyak excuse atau alasan yang bisa menjadikan hukum tidak pasti,” katanya.

Begitu halnya dalam proses pemusnahan barang bukti. Harus dipastikan benar-benar musnah. Mengubur bangkai, bagi orang yang termotivasi, justru untuk menghilangkan dagingnya karena dalam beberapa bulan bangkai itu sudah bersih, tinggal tengkorak, tulang dan taringnya.

“Dibakar atau dikremasi, tulang itu bisa keropos. Makanya harus dipastikan pemusnahan itu benar-benar memusnahkan,” pungkasnya. [KM-05]