Simpan Senjata Api, Residivis Pembunuhan Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Medan ditangkap dalam kepemilikan senjata api.

Pelaku yang ditangkap berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan yang bebas pada 6 September 2019.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan senjata api.

Dari laporan tersebut, kata Afdhal, petugas melakukan penyelidikan  dan menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan sepucuk senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api laras panjang dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta.

“Pelaku mengaku memiliki senjata api untuk jaga diri,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari pelaku disita barang bukti satu unit senjata api laras panjang, 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.