MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Medan ditangkap dalam kepemilikan senjata api.
Pelaku yang ditangkap berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan yang bebas pada 6 September 2019.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan senjata api.
Dari laporan tersebut, kata Afdhal, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan sepucuk senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya,” katanya, Rabu (1/7/2020).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api laras panjang dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta.
“Pelaku mengaku memiliki senjata api untuk jaga diri,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit senjata api laras panjang, 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]