MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
“17 tersangka dibawa ke Mapolda Sumut, dua orang di Polres Madina karena masih sekolah,” katanya.
Tatan mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan 20 orang terkait kerusuhan itu. Namun satu orang dibebaskan karena tidak terbukti.
Saat ditanya apakah masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Tatan mengaku petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, ntar kita lihat hasil pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu pada Senin (29/6). Awalnya warga melakukan unjuk rasa menuntut pemberhentian kepala desa, karena dinilai tidak transparannya dalam pembagian BLT dan penggunaan dana desa.
Aksi unjuk rasa itu berujung pada tindakan anarkistis. Massa membakar sepeda motor dan mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Enam polisi juga terluka akibat lemparan. [KM-03]