MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan perederan 1 kg sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Seorang pria bernama Supriadi alias Kebo (29) warga Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru sering beredar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari informasi tersebut, katanya, petugas melakukan penggerebekan di Komplek Tasbih II, Medan Selayang, Selasa (14/7/2020).
“Saat digerebek rekan pelaku Aris melarikan diri,” kata Riko dalam paparannya, Sabtu (18/7/2020).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan 20 butir pil ekstasi.
“Selain narkoba petugas juga menyita barang bukti 4 unit HP dan uang Rp 19 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Riko, narkoba tersebut didapat dari Pekanbaru. Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku bernama Aris.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [KM-03]