MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Untuk itu, Aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap netral menjelang Pilkada 2020. Melalui Surat Edaran Pemprov Sumut meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada. Kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” kata Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga, Senin (10/8).
Ia mengatakan, pemerintah sendiri memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.
“Terkait sanksi kita berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan, melihat tingkat kesalahannya. Sanksinya dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini masih ada ASN yang terlibat politik jelang Pilkada.
Begitu juga dengan kepala daerah, menurutnya masih ada yang memanfaatkan ASN untuk membantunya memenangkan Pilkada.
Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menurut hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, KASN tahun 2018 yang terbesar adalah motif mendapatkan jabatan, materi dan proyek (43,45%).
Sedangkan penyebab lainnya seperti adanya hubungan kekeluargaan (15,4%), tidak paham regulasi (12,1%) dan intervensi 7,7%. Selain itu juga karena kurangnya integritas ASN (5,5%), tidak netral dianggap lumrah (4,9%) dan sanksi lemah (2,7%). [KM-03]