Berikan “Like” di Medsos Calon Kepala Daerah, ASN Bisa Kena Sanksi

MEDAN, KabarMedan.com | Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Medan mengimbau ASN menjaga netralitas di Pilkada 2020.

Menyukai foto atau status dari pasangan calon peserta Pilkada di media sosial tidak dibenarkan, dan bisa jadi pelanggaran.

Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Medan Taufiqqurahman Munthe, Rabu (16/9/2020).

“Jika sudah penetapan paslon, sekedar memberi like di media sosial karena bisa jadi pelanggaran. Sebab, jika ada yang meng-capture lalu melaporkan, kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan penindakan dan sanksi terhadap ASN tersebut.

“Jika pelanggaran dalam bentuk administrasi akan dilaporkan ke BKD untuk dilakukan penindakan. Jika pelanggaran dalam bentuk pidana, maka akan ditangani Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan adalah Petahan dan menantu Presiden Jokowi. Hal ini membuat kekhawatiram  bahwa ASN terlibat.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

“Kedua kandidat diduga memiliki peluang untuk bisa mengarahkan ASN untuk ikut terlibat,” ujarnya.

Secara umum, katanya, Pilkada 2020 jauh lebih rumit karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.

“Ini tantangan buat kita, terutama KPU Medan,” katanya.

Payung berharap, KPU Kota Medan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. [KM-03]