12 Hoaks Beredar di Masyarakat soal UU Cipta Kerja

MEDAN, KabarMedan.com | Sedikitnya 12 berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Hoaks tersebut adalah hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap.

Selain itu, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh dilarang protes (ancaman PHK), libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan.

“Tidak ada satupun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada UU baru tentu ada yang berubah dan nantinya UU ini diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law itu sendiri,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  PAD Sergai Lampaui Target, Bapenda Optimis Capai Rp 100 Miliar pada 2024

Ia mengatakan, sesungguhnya pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah.

“Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK),” ujarnya.

Pasal 88C ayat 1 UU Cipta Kerja tertulis Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan pasal dua menyebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Begitu juga dengan isu upah dihitung perjam, padahal di UU Cipta Kerja tetap menggunakan upah minimum.

“Mengenai hilangnya hak cuti, pada pasal 79 ayat (5) menyebutkan perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Sedangkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti panjang diberikan 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa informasi hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat itu sama sekali tidak benar,” katanya.

Harianto mengaku, demo yang diprediksi akan terjadi pada Kamis (8/10/2020) dikhawatirkan ditumpangi oleh kepentingan lain. Massa yang menumpang ini diprediksi sebagai pemicu terjadinya hal-hal anarkis.

“Kita berharap para pekerja untuk tidak turun ke jalan menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.