Buruh Tuntut Petisi dari Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden Jokowi

MEDAN, KabarMedan.com | Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menilai kelompok kerja yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah terlambat.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diberlakukan.

Hal ini tidak mungkin lagi ada harapan untuk di ubah hanya berdasarkan usulan pokja bentukan Edy Rahmayadi.

“Yang buruh minta agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak Omnibus Law UU Cipta Keraj, itu saja,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

Menurut Willy, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi. Tuntutannya sama, yaitu agar Gubernur Sumut mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Toh ujung -ujungnya bisa saja pokja malah mendukung karena dianggap baik. Padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan pokja itu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

“Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan karena Omnibus Law banyak merugikan buruh dan rakyat,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.