MEDAN, KabarMedan.com | Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menilai kelompok kerja yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah terlambat.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diberlakukan.
Hal ini tidak mungkin lagi ada harapan untuk di ubah hanya berdasarkan usulan pokja bentukan Edy Rahmayadi.
“Yang buruh minta agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak Omnibus Law UU Cipta Keraj, itu saja,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Willy, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi. Tuntutannya sama, yaitu agar Gubernur Sumut mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.
“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Toh ujung -ujungnya bisa saja pokja malah mendukung karena dianggap baik. Padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak,” ungkapnya.
Pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan pokja itu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.
“Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan karena Omnibus Law banyak merugikan buruh dan rakyat,” pungkasnya. [KM-03]