Akhyar Penuhi Panggilan Gakkumdu Atas Dugaan Penyerangan Panwas

MEDAN, KabarMedan.com | Akhyar Nasution memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan hari ini, Minggu (1/11/2020).

Memakai pakaian putih, Akhyar didampingi oleh Kuasa Hukumnya datang ke Sekretariat Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Sebelumnya Akhyar dilaporkan oleh Pawascam Medan Deli atas upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.

Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.