Masa Tenang Pilkada Kota Medan, Seluruh Alat Peraga Kampanye Diturunkan

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah dilaksanakannya debat kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran terakhir pada hari Sabtu (5/11/2020), masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan tahun 2020 diberlakukan sejak hari Minggu (6/12/2020).

Pemerintah Kota Medan berkerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Plaza Medan Fair, Senin (7/12/2020).

Penertiban APK yang difokuskan ke kendaraan bermotor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra bersama dengan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap. APK kedua pasangan calon baik dari nomor 1 maupun dari nomor 2 yang ada di angkutan umum dilepas oleh tim penertiban.

“Seluruh peralatan dan personil yang kita turunkan untuk mendukung pembersihan alat peraga kampanye. Saya mengimbau kepada seluruh personil agar hati-hati dalam menjalankan tugas. Marilah bertindak dengan arif dan bijaksana sehingga kegiatan  pembersihan yang dilakukan berjalan dengan baik,” jelas Rahmat.

Sebelumnya Bawaslu melalui Panwas Kecamatan juga sudah melakukan penurunan APK dan BK masing-masing pasangan calon yang dimulai secara serentak pada pukul 00.00, Minggu (6/12/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan jajaran Kecamatan, Satpol PP, dan Polsek.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban pihaknya dan petugas telah melakukan apel di terlebih dahulu di kantor Kecamatan masing-masing.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemko Medan dengan Satpol PP, Dinas Pertamanan, Polrestabes Medan, dan Polrestabes Belawan dan dihadiri oleh Bawaslu dan KPU Kota Medan bahwa akan melaksanakan penertiban sejak hari Sabtu pukul 23.59 WIB di wilayah Kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Adapun masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Sesuai aturan, kedua Pasangan Calon dilarang untuk melakukan kampanye pada masa tenang yang telah ditetapkan. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.