JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Baru Bisa Cair Setelah 10 Tahun

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 10 tahun. Peserta yang baru bergabung 5 tahun pun belum berhak mencairkan JHT. Akibatnya, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecewa karena butuh waktu lama untuk mencairkan dana yang disetornya selama bekerja.

“Untuk masalah perubahan dari 5 tahun ke 10 tahun, ini kan lagi banyak dikomplain. Kondisi ini kami sampaikan Depnaker bagaimana baiknya. Kami belum ada solusi untuk itu buat mau yang mau ambil uangnya sekarang tapi terhambat gara-gara aturannya berubah jadi 10 tahun,” kata VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (1/7/2015).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Ia memberi contoh, misalnya ada pekerja sudah jadi anggota selama 6 tahun. Nah dengan adanya aturan baru ini maka pencairan JHT baru bisa dilakukan 4 tahun lagi.

“Dananya tidak akan hilang. Itu akan tetap kita kembangkan dalam berbagai sarana investasi, jadi nanti dananya bahkan bertambah, tapi baru bisa diambil kalau sudah 10 tahun. Itu juga baru bisa 10%, bisa diambil seluruhnya kalau sudah di 56 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Saya nggak tahu kenapa banyak masyarakat yang enggak tahu aturan baru ini. Kita sudah tempelkan pengumuman sebenarnya. Tapi memang kondisinya mungkin masyarakat juga belum tahu atau memang belum paham. Dana aman kok,” pungkasnya. [KM-01]