JAKARTA, KabarMedan.com | Menurunnya Indeks Persespsi Korupsi Indonesia dalam skala global pada 2020 turun menjadi rangking 85 dengan perolehan skor 37 mau tak mau menyoroti kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang telah mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut pada September 2020 lalu melalui akun Twitternya menuliskan bahwa turunnya indeks tersebut merupakan hal yang menyedihkan.
“Ini jg menyedihkan. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia turun dari 40 ke 37. Kita di rangking 102 dr 180 negara. Padahal rata2 CPI Asia Pasific 45 & global 43. Komitmen Pemberantasan Korupsi Indonesia memburuk. Dampak revisi UU KPK & pelemahan KPK?,” tulis Febri di akun Twitter pribadinya, Kamis (28/1/2021) lalu.
Tulisan Febri Diansyah juga dibagikan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel yang sempat menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan kerusakan pada matanya tersebut mengatakan bahwa upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah telah begitu berdampak terhadap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
“Langkah pemerintah dan DPR yg telah melemahkan KPK semakin jelas berdampak. Sekarang Indonesia semakin jelek indeks korupsinya. Apa akan terus dibiarkan?,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang anti korupsi.
“Terkait publikasi Corruption Perception Index 2020 oleh Transparency international, pada intinya presiden Jokowi tegas untuk menciptakan pemerintahan anti korupsi,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021) dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com)
Bahkan, kata Fadjroel, Jokowi selalu menekankan kepada Kementerian dan Lembaga serta pelaksana kebijakan dan program pemerintah untuk gencar melakukan pencegahan korupsi. Serta mendukung penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Presiden mendukung lembaga penegakan hukum untuk menindak para pelaku korupsi sesuai regulasi tanpa pandang bulu,” klaimnya. [KM-06]














