Bobby Nasution Dilantik Bersama Kepala Daerah Lainnya, Edy Rahmayadi Ingatkan Tanggung Jawab

MEDAN, KabarMedan.com | Bobby Nasution – Aulia Rachman hari ini dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Jum’at (26/02/2021). Pelantikan yang juga dilakukan kepada 11 kepala daerah Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Sumatera Utara tersebut dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, agenda pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Saya perlu mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang akan saudara-saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Edy.

Pelantikan rencananya akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama telah dilakukan dengan melantik 6 Kepala Daerah dan akan disusul oleh 5 Kepala Daerah lainnya di tahap ke dua.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Bobby Nasution – Aulia Rachman, Selasa (23/02/2021).

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menyampaikan bahwa segera pihaknya akan memberikan surat rekomendasi kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara Edy terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Sebelumnya DPRD Kota Medan telah terlebih dahulu menerima surat keputusan penetapan dari KPU Kota Medan yang tertuang dalam SK KPU Kota Medan Nomor 175/PL.02.7-Kpt/1271/KPU-Kot/II/2021. [KM-06]