MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah masyarakat adat Natumingka dari Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 5 Kota Medan untuk melakukan audiensi, Rabu (7/4/2021).
Kedatangan masyarakat adat ke Komisi A DPRD Sumut tersebut dalam rangka dugaan kriminalisasi dan perampasan hak tanah yang dilakukan oleh PT TPL.
“Kami tidak setuju dirampas hak masyarakat wilayah adat kami, kami tetap berjuang terus untuk wilayah adat kami dan terus melarang seluruh kegiatan PT TPL di wilayah adat kami,” ujar Ketua masyarakat adat Natumingka, Natal Simanjuntak.
Ia juga mengatakan bahwa perjuangan masyarakat adat Natumingka untuk mempertahankan wilayah adat mereka sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang. Terakhir, tiga rekan masyarakat adat Natumingka dilaporkan ke Polisi.
“Perusahaan PT TPL yang berada di wilayah adat kami melaporkan tiga orang masyarakat adat Natumingka yang berada di Kecamatan Borbor ke Polres Toba. Dilaporkan dituduh merusak tanaman Ekaliptus perusahaan itu,” tuturnya.
Layangan surat panggilan yang dilakukan oleh Polres Toba kepada masyarakat adat juga ditolak mentah-mentah. Hal ini, kata Natal, dikarenakan tidak ada dari mereka yang menyalahi atas tanah yang disebut sebagai tanah nenek moyang tersebut.
“Belum diperiksa, tapi memang ada surat panggilan tapi kami tidak menghadiri panggilan tersebut. Kami merasa tanah kami yang ditanami. Memang itu wilayah adat kami, bukti-bukti ada, bukti-bukti dari nenek moyang kami,” pungkasnya. [KM-06]














