Tiga Orang Anggotanya Dipolisikan, Masyarakat Natumingka: Jangan Tanami Wilayah Adat Kami!

MEDAN, KabarMedan.com | Masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba lakukan audiensi terkait kriminalisasi dan perampasan hak tanah ke Komisi A DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5 Kota Medan, Rabu (7/4/2021).

Kriminalisasi dan perampasan hak tanah yang diadukan tersebut diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Ketua masyarakat adat Natumingka, Natal Simanjuntak mengatakan bahwa kedatangan ini adalah untuk menyampaikan keluhan atas peristiwa yang terjadi di tanah adat mereka.

“Kalau mereka menanggapi keluhan kami masyarakat adat ini, itulah yang kami sampaikan supaya jangan dikriminalisasi oleh perusahaan TPL yang berada di wilayah kami,” katanya.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Ia mengatakan bahwa pihaknya, masyarakat adat Natumingka, telah melakukan upaya perlarangan, namun hal tersebut tidak diindahkan sama sekali hingga tiga orang anggota mereka harus dilaporkan ke Polres Toba.

“Kami sudah melarang supaya jangan ditanami wilayah masyarakat adat kami, tapi tetap ditanami. Itulah yang terakhir dilaporkan tiga orang masyarakat adat itu,” tuturnya.

Anggota masyarakat adat Natumingka lainnya, Sahala Simanjuntak menjelaskan bahwa atas keberatan itu, sempat terjadi cekcok di lapangan ketika pihak PT TPL hendak kembali melakukan penanaman, namun hal tersebut tidak sampai pada kontak fisik.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pertamina Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

“Tanaman itu ditanam sejak tahun 2014, baru panen yang dua bulan kemarin. Setelah panen, udah kami larang jangan ditanami lagi tanah kami itu kan. Disitulah perdebatan kami dengan TPL karena mau ditanami, karena kami keberatan makanya terjadi perang di lapangan,” katanya.

“Kalau kontak fisik nggak, cuma pas orang itu mau menanam kami rampas dari tangan orang itu, itu aja,” sambung Sahala. [KM-06]