Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip profesional, independen, demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan status sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers, media siber KabarMedan.com sepenuhnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, media siber KabarMedan.com patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai UU Pers, serta aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers: