KA Antar Kota Hanya Untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

KA Antar Kota hanya untuk perjalanan esensial dan kritikal (Foto: Ist)

MEDAN,KabarMedan.com | Selama libur Idul Adha 1442 Hijriah yaitu 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya diperbolehkan untuk yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak.

“Aturan ini mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).

Sesuai instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan Industri orientasi ekspor.

Sementara itu yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Baca Juga:  PT PMT Catatkan Layanan Perdana SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional

Pelanggan KA dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan seperti Surat Rujukan dari Rumah Sakit, Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA Antar Kota juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ia menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Antar Kota dan KA Lokal hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Semua pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak ada izin untuk berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya pada mara libur Hari Raya Idul Adha 1422 Hijriah,” katanya. [KM-07]