PPKM Darurat, Pelanggan Kereta Api Lokal Turun 80 Persen

Jumlah penumpang Kereta Api turun 80 persen. (Foto: Istimewa)

MEDAN,KabarMedan,com | Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 12 Juli 2021 lalu, PT KAI Divre I Sumatera Utara mencatat jumlah pelanggan KA Lokal periode 12-18 Juli 2021 sebanyak 3.567 orang atau turun 80 persen dibanding periode 5-11 Juli 2021 yang sebanyak 18.029 orang.

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” papar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Secara keseluruhan, jumlah pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA juga mengalami penurunan signifikan, di mana pada periode 12-18 Juli jumlah pelanggan mencapai 4.228. Angka ini turun 80% dari periode 5-11 Juli yang mencapai 20.479 pelanggan.

“Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan pada masa PPKM Darurat terbukti efektif sehingga dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi,” tambahnya.

PT KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pengguna Kereta Api lokal atas pengertian dan kerjasama nya dalam memathui PPKM Darurat. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan baik KA Lokal maupun KA Antar Kota pada masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Kami juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat ,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121. [KM-07]