Polemik Rangkap Jabatan, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Kursi Komisaris BRI

Universitas Indonesia (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berbuntut panjang. Kini, Ari Kuncoro telah resmi mundur dari jabatannya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak BRI dalam pernyataannya. BRI juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola usaha yang baik.

Pasalnya, sejak terkuak kursi kedudukannya yang diduga menjadi alasan dipanggilnya BEM UI atas kritik yang dilayangkan pada Presiden Joko Widodo tersebut berbuah cibiran yang datang dari berbagai pihak. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap pergerakan saham BRI di pasar modal.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Ari Kuncoro telah menyerahkan surat pengunduran diri pada Kementerian BUMN pada hari Rabu (21/7/2021) kemarin. Sebelumnya perubahan Stutata UI yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan juga menjadi sorotan, kritik dari pada akademisi pun tak terhindarkan.

Naasnya lagi, Peraturan Pemerintah juga diterbitkan tentang Statuta UI Nomor 75 tahun 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan bagi seseorang yang menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. [KM-06]