JAKARTA, KabarMedan.com | Harus Masiku resmi ditetapkan sebagai buronan internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
“Pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujarnya, Jum’at (30/7/2021).
Penerbitan tersebut merupakan upaya pengejaran buronan pelaku suap pergantian antar waktu anggota DPR tersebut setelah sebelumnya KPK telah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi.
“KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR,” tuturnya.
Seluruh pihak juga diajak untuk bekerja sama untuk segera memberitahukan petugas jika ada yang mengetahui keberadaan kader PDIP tersebut.
Sebelumnya Haru Masiku terlibat kasus suap terhadap mantan komisioner KPU-RI Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan telah ditetapkan bersalah dan harus mendekam di Lapas Semarang selama tujuh tahun.
Ia terbukti menerima suap dari dua perantara yakni Saiful Bahri dan Agustiani yang juga telah divonis bersalah di pengadilan.
Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk dapat menduduki pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Jika sesuai dengan perhitungan suara, seharusnya pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. [KM-06]














