MUI : BPJS Kesehatan Belum Sesuai Prinsip Syariah

JAKARTA, KabarMedan.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sesuai prinsip syariah Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah, dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin itu membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqih muamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak,” tulis dokumen hasil sidang yang dikutip dari laman resmi website mui.or.id, Rabu (29/7/2015).

Dalam poin ‘Ketentuan Hukum dan Rekomendasi’, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

MUI pun mendorong Pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sidang ijtima tersebut juga mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, agar Pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. [KM-01]