BINJAI, KabarMedan.com | Warung bakso yang sempat ditagih pajak senilai Rp 6 juta ramai jadi perbincangan hingga viral di media sosial.
Warung Bakso Karebet yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai tersebut adalah kepemilikan Handoko. Ia mengaku terkejut mendapatkan surat tagihan pajak dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
“Kalau segitu pajaknya mending saya tutup. Sudah tiga tahun berjualan, baru ini mendapatkan tagihan pajak,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Handoko yang selama ini berjualan dengan menggunakan becak, mengaku baru akhir-akhir ini membuka lapak jualan kecil-kecilan di pinggir jalan. Berselang tiga hari sejak lapak kecilnya dibuka, ia langsung mendapatkan surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar menyampaikan bahwa hitungan besaran pajak tersebut didapat berdasarkan survey yang telah dilakukan sebelumnya.
Pihak yang ditagih, kata Affan, juga dapat mengajukan klarifikasi jika tagihan dianggap tidak sesuai dengan pendapatan.
“Itu dapat diklarifikasi lagi kalau pemilik restoran atau warungnya merasa tagihannya terlalu besar. Nanti kita berikan formulir dapat diklasifikasi di sana, diisi berapa yang seharusnya layak. Formulir itu kan pernyataan, nanti juga ditandatangani, ” tuturnya.
Saat ini Handoko mengatakan pajaknya sudah diputihkan setelah menghadiri undangan dari BPKAD Kota Binjai. Bersama dengan beberapa pedagang lainnya, ia memberikan klarifikasi tentang pendapatan dari usaha masing-masing.
“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan. Di itu dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang. Bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” kata Handoko. [KM-06]















