Haris Kelana Damanik Ajak Warga Marelan Patuhi Prokes

Anggota DPRD Medan, Haris Kelana Damanik saat melakukan sosialisasi kepada konstituennya di kawasan Marelan, Minggu (29/8). (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengajak warga Marelan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di luar rumah.

Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/8/2021).

“Covid-19 bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali. Karena dari itu kesadaran kita untuk menerapkan prokes ketat perlu kita tingkatkan lagi,” katanya kepada konstituen yang dihadirkan secara bergelombang.

Baca Juga:  Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemko Medan tengah serius menekan angka penyebaran Covid-19 di zona yang tinggi angka paparannya seperti di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Johor.

“Karena Medan Marelan tak masuk zona merah, bukan berarti kita bebas kemana-mana tanpa masker. Tetap patuhi aturan yang dibuat pemerintah, supaya kita tidak berakhir di rumah sakit,” ajaknya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Baca Juga:  Golden Run 2026 Sukses Digelar, Pegadaian Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. [KM-07]