Dihukum Potong 40 Persen, Berapa Sebenarnya Gaji KPK?

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik dengan hukuman potong gaji 40 persen. (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M. Syahrian Walikota non aktif Tanjungbalai, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Lili Pintauli dihukum dalam kategori sanksi berat yaitu Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau setahun.

Apakah hukuman ini terbilang cukup berat?

Berapa sebenarnya gaji pegawai KPK?

Besaran gaji pimpinan KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Dalam aturan tersebut, Wakil Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000.

Jika dipotong 40 persen sesuai dengan hasil keputusan Dewan Pengawas (Dewas) maka Lili Pintauli Siregar akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.772.000.

Namun, tentu saja pemotongan hanya berlaku pada gaji pokok. Lili Pintauli akan tetap menerima beberapa tunjangan sebagai Wakil Ketua KPK, yaitu Tunjangan Jabatan sebesar Rp20.475.000, Tunjangan Kehormatan Rp2.134.000, Tunjangan Perumahan Rp34.900.000 dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp27.330.000.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Total gaji pokok dengan potongan 40 persen dan tunjangan yang akan diterima oleh Lili Pintauli Siregar adalah Rp87.611.000.

Tidak hanya itu, masih ada tunjangan hari tua dan tunjangan asuransi kesehatan jiwa yang dibayarkan kepada lembaga penyelenggaraan asuransi dan dana pensiun. [KM-07]