
MEDAN, KabarMedan.com | Sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinilai membuktikan semakin lemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Sumatera Utara, Muslim Muis kepada KabarMedan.com, Senin (30/8).
Menurutnya, apabila hanya diberikan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Sebagai lembaga super power, Dewan Pengawas KPK seharusnya mampu memberikan sanksi yang lebih tegas misalnya diskors selama dua tahun atau paling beratnya adalah pemecatan.
“Ini aneh ini, makanya keputusan itu harusnya ditinjau ulang,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini tentunya akan semakin menambah panjang bukti melemahnya KPK. Masyarakat sendiri dinilai akan sangat kecewa dengan sanksi yang diberikan.
Mengingat, pemotongan gaji pokok selama 12 bulan itu dinilai tidak seberapa. Apalagi, Lili Pintauli masih akan menerima berbagai tunjangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yaitu menyalahgunakan jabatannya selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” papar Tumpak ketika membacakan putusan.
Sementara itu, Lili Pintauli Siregar mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengawas KPK setelah putusan dibacakan. [KM-07]














