Ini Dia Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, Senin (30/8).

Lili Pintauli Siregar menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Mengenai Walikota Tanjungbalai, M Syahrial sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta.

Saat itu, Syahrial sudah mengetahui bahwa Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua KPK. Syahrial sendiri memperkenalkan diri sebagai Walikota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili mengatakan kepada Syahrian bahwasanya ada saudaranya yaitu Ruri Prihartini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo di Tanjungbalai dan belum dibayarkan uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo.

Lili Pintauli Siregar kemudian meminta kepada Syahrial untuk membantu proses pemberian uang jasa pengabdian tersebut.

“Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?” ujarnya.

Lalu keduanya saling bertukar nomor telepon.

Syahrial lalu bertanya kepada Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel terkait uang jasa Ruri Prihartini Lubis belum dibayar.

Yudhi Gobel mengatakan bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya yaitu Ruri Prihartini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK.

Baca Juga:  Jumlah Investor Saham Indonesia Capai 7 juta

Surat itupun akhirnya dibuat pada 21 April 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

Selain itu, Lili Pintauli Siregar berkomunikasi langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dimana M.Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjungbalai.

Majelis Etik menyebutkan bahwa pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui saluran telepon dengan mengatakan, “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu 200 juta masih kau ambil,” kemudian dijawan Syahrial “Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah,” dibalas kembali oleh Lili “Banyak berdoalah kau”.

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyampaikan permohonannya terkait perkara kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Alasannya menghubungi Lili adalah karena adanya informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan akan melanjutkan ke Tanjungbalai.

Lili menjawab permohonan itu dengan memberikan nomor telepon seorang pengacara di Medan yang bernama Arief Aceh.

Beberapa fakta ini menunjukkan upaya dari Lili Pintauli Siregar untuk membantu M. Syahrial dalam mengatasi perkaranya.

Baca Juga:  Jumlah Investor Saham Indonesia Capai 7 juta

“Seharusnya terperiksa cukup menyampaikan, maaf tidak bias membantu dan carilah pengacara, tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara apalagi memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan,” tegas Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Lili Pintauli Siregar melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut mengatur bahwa insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Selain itu, Lili Pintauli juga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal ini mengatur bahwa insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.