Gubsu Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Sumut Mulai September

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Kepala Dinas Kominfo Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, baru-baru ini. (Foto: Dokumen/ DISKOMINFO SUMUT)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengizinkan belajar tatap muka mulai 1 September 2021 nanti.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

“Intinya adalah bagaimana pembelajaran tatap muka di Sumatera Utara dan Gubernur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang berlaku pada 1 September nanti,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman, Senin (30/8/2021).

Sekolah tatap muka nantinya dapat dilakukan oleh daerah yang berada di klasifikasi Level 2 dan 3 saja. Sementara daerah Level 4 masih diberlakukan aturan sekolah jarak jauh atau secara daring.

Baca Juga:  Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Dilakukan secara terbatas, sekolah tatap muka di sekolah umum hanya diperbolehkan menghadirkan 50 persen dari total jumlah siswa. Untuk sekolah luar biasa, siswa dapat hadir 63 persen hingga 100 persen, sedangkan sekolah Paud diizinkan 33 persen saja.

Bagi siswa yang positif Covid-19 maupun yang memiliki keluarga yang terpapar tidak diizinkan untuk hadir ke sekolah. Kantin sekolah nantinya juga tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin,” tulis poin g dalam instruksi tersebut.

Selain itu, instruksi tersebut juga menuliskan bahwa sekolah tatap muka hanya bisa dilakukan dua hari dalam seminggu dengan durasi dua jam pelajaran. [KM-06]