JAKARTA, KabarMedan.com | Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih terus berlangsung sampai dengan 6 September 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyampaikan bahwa masyarakat ini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi disetiap akses publik mulai dari mall, pasar, kantor dan nantinya akan diperluas hingga sekolah dan pariwisata.
“Untuk kedepannya, nanti akan terus digunakan aplikasi PeduliLindungi ini dan akan diluaskan serta diwajibkan ke seluruh akses publik tanpa terkecuali,” ucap Luhut, Rabu (1/9/2021).
Aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat mempermudah pelacakan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga akan melakukan perubahan kategori pada aplikasi PeduliLindungi melalui warna.
“Akan ditambahkan kategori yang bewarna hitam jika orang tersebut teridentifikasi positif Covid-19 atau berkontak erat dengan pasien,” kata Luhut.
Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan dikelola langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut dilakukan untuk menunjang perkembangan server sehingga dapat mendukung pemerintah melalukan proses 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Luhut mengungkapkan, uji coba telah dilakukan di beberapa area perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya per tanggal 29 agustus 2021 lalu. Hasil evaluasi menyatakan sebanyak 13,6 juta masyarakat sudah melakukan screening pada aplikasi tersebut.
“Dari total 13,6 juta tersebut terdapat 462.000 masyarakat yang tergolong pada kategori bewarna merah, yang artinya tidak diperkenankan masuk oleh sistem aplikasi,” tutupnya. [KM-102]














