Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Korban Mengaku Kerap Ditelanjangi

ilustrasi korban pelecehan laki-laki

JAKARTA, KabarMedan.com | Sebuah pesan berantai penuh trauma dari korban pelecehan seksual dan bullying di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beredar di sebuah aplikasi percakapan.

“Tolong Pak Jokowi, saya tidak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI. Saya trauma buah zakar dicoret oleh mereka,” ujar korban yang berinisial MS dalam keterangan persnya.

MS mengaku dirinya mendapatkan tindak pelecehan tersebut dari rekan kerjanya sesama laki-laki. Sejak mulai bekerja di KPI pada tahun 2011, ia kerap menjadi korban perundungan dan intimidasi.

Lebih lanjut, MS menceritakan di tahun 2015, rekan-rekannya yang berinisial RE, EO, TS, SG, RT, CL dan FP bersama-sama menelanjangi korban. Tangan dan kaki MS dipegangi sehingga ia tak dapat bergerak sama sekali, sembari EO terus mencoret alat kelaminnya. Kejadian miris tersebut juga direkam oleh CL.

“Mereka mendokumentasikan kelamin saya dan membuat saya tak berdaya melawan mereka setelah tragedi itu,” ungkap MS.

Ia merasa hidupnya hancur sebagai seorang laki-laki maupun sebagai seorang suami. Sejak kejadian tersebut emosinya menjadi tak stabil hingga mengalami gangguan kesehatan. Hingga Juli 2017, ia memeriksakan diri dan divonis mengalami Hipersekresi Cairan Lambung akibat trauma dan stress.

Di tahun yang sama, MS yang saat itu mengikuti Bimtek di Resort Prima Cipayung , Bogor. Saat tertidur lelap di tengah malam, tiba-tiba ia dilempar ke kolam secara beramai-ramai. Tawa puas dari pelaku terdengar dan terlihat jelas baginya malam itu.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Apakah penderitaan saya sebuah hiburan bagi mereka? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas saya tanpa ada satupun yang membela? Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Di mana keadilan untuk saya?” tutur MS.

MS sempat mengadu pada Komnas HAM pada bulan Agustus 2017 lalu. Atas ceritanya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan kejahatan dan tindak pidana dan menyarankan MS untuk membuat laporan ke polisi.

Tak kunjung berhenti, akhirnya MS mencoba membuat laporan ke polisi pada tahun 2019, tepatnya di Polsek Gambir. Namun respon dari pihak kepolisian seolah membuatnya harus kembali berjuang sendiri melawan perundungan dan pelecehan yang ia dapatkan. Ia diminta untuk terlebih dahulu melapor pada atasan.

“Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan kepolisian wajib memprosesnya?” ungkapnya.

Namun melapor pada pihak internal kantor ternyata tak membuat perundungan MS selesai. Meskipun ia diberikan kesempatan pindah ruangan, para pelaku tak diberikan sanksi. MS masih terus menerima gangguan dan bullyan.

Sempat mendatangi psikolog dan divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), MS memutuskan kembali melapor ke polisi, namun laporannya masih tak menerima tanggapan.

“Kenapa penderitaan saya diremehkan? Kepada siapa lagi saya mengadu? Bayangkan kelamin saya dilecehkan, buah zakar saya dicoret dan difoto, tapi semua hal itu dianggap ringan dan pelaku masih berkeliaran di KPI Pusat. Wahai polisi, di mana keadilan bisa saya dapat,” tutur MS.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sempat terlintas untuk mengundurkan diri dari KPI Pusat, namun niatan tersebut harus dibendung MS lantaran dirinya harus tetap menghidupi anak, istri dan orang tuanya.

Atas kesaksian dan pernyataan tersebut, KPI Pusat membagikan tanggapan melalui laman resminya. Tanggapan tersebut ditulis oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio, pada 1 September 2021.

“Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
  2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
  3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.
  5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying)  terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulis keterangan tersebut dilihat pada, Kamis (2/9/2021). [KM-06]