RS Columbia Asia Sebut Ria Anjelina Siregar Masuk Tanggal 27 Juli Sudah Positif Covid, Keluarga: Itu Bohong!!!

Screen Shoot data biaya pasien Ria Anjelina Siregar di Rumah Sakit Columbia Asia pada tanggal 26 Juli. (Foto: KM-07)

MEDAN, KabarMedan.com | Rumah Sakit Columbia Asia Medan menjelaskan bahwa pasien bernama Ria Anjelina Siregar sudah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan positif Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Puskesmas.

Dalam Konferensi Pers di Tosca Room Lantai I Rumah Sakit Columbia Asia Medan di Jalan Listrik yang diwakili Deny Hidayat selaku General Manager mengatakan bahwa pasien Ria Anjelina Siregar sudah dinyatakan positif Covid-19 saat masuk ke rumah sakit pada tanggal 27 Juli 2021.

“Pasien masuk tanggal 27 Juli 2021 dan sudah dinyatakan positif Covid-19. Kami sudah menanyakan kepada suami pasien soal pembayaran dan pihak keluarga mengatakan dibayar pribadi atau umum,” jelasnya, (2/9).

Deny Hidayat memaparkan bahwa setiap harinya, pihak rumah sakit sudah memberikan perkembangan biaya setiap hari kepada keluarga pasien.

Tidak seperti berita yang beredar selama ini, pihak rumah sakit justru membantu pengalihan biaya dari pribadi ke Kemenkes karena ada keluhan keluarga tidak sanggup membayar tagihan sebesar 448 juta rupiah.

Baca Juga:  Sambut Nataru 2024/2025, KAI Sumut Lakukan Penataan Stasiun Kisaran

“Kami sudah membantu pihak keluarga untuk mengalihkan pembiayaan dari pribadi ke Kemenkes,” tambahnya.

Membantah pihak rumah sakit Penggeng L Harahap, perwakilan keluarga Ria Anjelina Siregar menegaskan bahwa yang dikatakan pihak Rumah Sakit Columbia Asia adalah kebohongan besar.

Keponakannya dibawa ke rumah sakit pada tanggal 26 Juli 2021 karena mengalami sesak nafas, demam tinggi dan batuk. Namun, belum ada pernyataan dari pihak medis mana pun bahwa pasien teridentifikasi Covid-19.

Ketika pertama kali masuk ke rumah sakit, suami pasien langsung diminta mendaftar ke bagian administrasi dan ditanyakan tentang prosedur pembayaran dengan pilihan pribadi atau asuransi.

Karena pihak keluarga tidak memiliki asuransi, satu-satunya pilihan adalah pembayaran pribadi.

Baca Juga:  Baradatu tegaskan, MA Jangan ‘Masuk Angin’ Soal Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri

Setelah menyelesaikan administrasi, pasien diberikan tes PCR untuk memastikan apakah terpapar covid atau tidak.

Hasil tes PCR keluar tanggal 27 Juli 2021 dengan kepastian positiv Covid-19.

“Kami tidak tahu apakah keponakan itu covid atau tidak, yang kami tau dia sakit dan harus dirawat. Rumah sakit pun tidak mengatakan apa-apa, misalnya positif covid ada pilihan lain seperti pembayaran Kemenkes,” papar Penggeng.

Penggeng menambahkan, apabila rumah sakit menyatakan pasien masuk pada tanggal 27 Juli 2021, kenapa ada biaya dari tanggal 26 Juli 2021.

Dari pantauan tim KabarMedan.com, data yang dimiliki pihak keluarga adanya pembiayaan untuk tindakan 12-LEAD ECG sebesar Rp144.600 pada tanggal 26 Juli 2021. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.