MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Resmob Polda Sumatera Utara, Jatanras Polrestabes Medan beserta Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus enam anggota geng motor yang merusak kafe di Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang.
Sebelumnya aksi brutal tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman menyatakan tiga di antara enam pelaku adalah anak di bawah umur.
“Tiga dari enam tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih di bawah umut, namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan tiga lainnya telah kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” ujarnya pada Senin (27/9/2021).
Enam tersangka tersebut, kata Budiman, berinisial REPG (19), HMS (18), SPN (17), EGAK (16) dimana keempatnya merupakan warga Medan Tuntungan. Sedangkan tersangka berinisial GNG (19) dan MAPG (17) merupakan warga Medan Baru.
Budiman menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kelompok geng motor M2S bertemu dengan kelompok geng motor SL di sekitar lokasi kejadian. Perkelahian antar kedua geng motor itupun terjadi hingga beberapa anggota geng motor SL terdesak mundur dan melarikan diri ke dalam kafe Ayam Penyet Brader.
Melihat lawannya kabur, kelompok geng motor M2S juga ikut menyerang kafe tersebut menggunakan batu, balok, dan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut pemilik kafe melayangkan aduannya ke Polsek Sunggal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [KM-06]