Nekat Curi Uang Arisan, Seorang Wanita Berhasil Diamankan Polres Asahan

ASAHAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut  berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PL (48) yang melakukan pencurian uang arisan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Kita amankan karena melakukan pencurian uang pada korban yang merupakan uang arisan sebesar Rp 8 juta,” ujar Yudha Prawira.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian ini terjadi di Dusun VI Desa Perkebunan I/II Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat korban selesai mengutip uang arisan ia menyangkutkan tasnya yang berisikan uang tunai di ruang shalat lalu korban tertidur. Kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang miliknya.

Baca Juga:  PAD Sergai Lampaui Target, Bapenda Optimis Capai Rp 100 Miliar pada 2024

“Korban mengatakan ia tersentak dan langsung terbangun, lalu teriak minta tolong dan pelaku yang terlapor kabur dengan sejumlah uang yang dibawa,” jelas Yudha Prawira.

Setelah kejadian pencurian, Kanit Jahtanras Polres Asahan langusung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi dari pelaku atas bukti yang di dapat dari CCTV sekitar rumah korban.

Berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL (48) pada, Kamis (7/10/2021), pihak Polres Asahan melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Dari tangan pelaku, lanjut Yudha Prawira, ia dan petugas telah  menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4989 VBT warna merah, 1 helm bogo, serta sebuah jacket berwarna biru.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. [KM-101]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.