Daerah PPKM Level 4 dan 3 Peringati Hari Besar Keagamaan Secara Virtual

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Agama (Kemenag) meminta daerah yang masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 untuk menggelar acara peringatan hari besar keagamaan secara daring atau online.

Adapun hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk daerah level empat dan level tiga peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:  Tinjau Sekolah Rakyat Sergai, KSP Dudung Pastikan Program Prioritas Presiden Tepat Sasaran

Sementara bagi daerah PPKM Level 1 dan 2 diperbolehkan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Begitu pula peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Hal tersebut juga berlaku di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringat Maulid Nabi SAW, Natal dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” tambahnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here