Periksa 30 Saksi, Kejari Sergai Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai mengatakan saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.

Korupsi yang diduga dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai itupun disebut mencapai Rp 36,5 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Atmajaya mengatakan alasan belum adanya penetapan tersangka dari kasus tersebut karena masih dilakukan pengumpulan total jumlah kerugian negara.

“Untuk penetapan status tersangka itu belum ada, kita masih mengumpulkan jumlah kerugian negara,” ujarnya, Jum’at (8/10/2021).

Baca Juga:  Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Agus Atmajaya menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi termasuk komisioner KPU.

“Tersangka pasti ada, tapi nanti setelah selesai penjumlahan dan pemeriksaan kita ungkapkan ke publik,” tuturnya. [KM-06]