MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid Kel. Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menyampaikan, bahwa pelaku berinisial BEH (39) telah ditindaklanjuti oleh petugas setelah mendapat laporan oleh korban.
“Pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan korban bernama Ardhan Syah (37) warga Jalan Masjid LK IX Kel. Helvetia Timur Kecamatan Medan Barat,” jelas Irwansyah Sitorus pada, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian kabel diketahui oleh korban pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 05.10 WIB, dimana ia diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa telah menerima sinyal adanya kejadian di objek dan langsung mengecek alarm.
Bersama rekannya, korban menemukan kabel tower yang sebelumnya masih berada di tower sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 7 juta rupiah.
Irwansyah kembali menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas pada pukul 06.00 WIB disekitar tempat kejadian, “Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel menggunakan parang, sehingga kabel tower dapat diambil,” ujarnya.
Atas kasus pencurian ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [KM-101]